Welcome to Resort

Edolor sit amet, consectetur, adipis civelit sed quia non qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipis civelit.

Subscribe for our Special Offers

Larangan Dikirim Via Udara

Barang Tidak Dapat dikirim Via Udara

Nah ternyata ada beberapa barang yang tidak boleh dikirim oleh ekspedisi via udara dan bahkan dilarang untuk dibawa terbang oleh pesawat karena bahaya bagi dunia penerbangan. 

Peraturan ini telah diatur dalam International Air Transport Association (IATA) yang dibuat untuk keselamatan penerbangan. Barang yang termasuk ke dalam dangerous goods merupakan barang yang tidak boleh dikirim melalui pesawat karena berbahaya. 

Berikut ini beberapa barang yang tergolong dangerous goods

Pada umumnya belum banyak yang mengetahui secara pasti bahwa terdapat suatu barang yang berbahaya jika diangkut dengan pesawat udara,

Guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka berikut adalah klasifikasi barang yang disarankan tidak dikirim dengan menggunakan pesawat:

1. Barang Mudah Terbakar

Semua jenis barang berbahan gas, flammable gas (gas yang mudah terbakar), nonflammable gas (gas tidak mudah terbakar), toxic gas (gas beracun), dan nontoxic gas (gas tanpa racun).

Lalu semua barang yang memiliki sifat Flammable liquid (cairan yang mudah terbakar).

Terakhir adalah barang padat yang mudah terbakar; flammable solid (benda padat mudah terbakar), spontaniously combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), dangerous when wet (Benda yang berbahaya ketika basah).

2. Barang Mudah Meledak

Semua jenis barang bersifat Explosives (benda atau bahan peledak). Barang yang mudah meledak sangat tidak dianjurkan untuk dikirimkan melalui pesawat,

Hal ini bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.

3. Toxic and Infectious Substances  

Zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun.

Merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis bahkan kematian jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.

4. Radioactive Material

Bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

Efek dari pancaran radiasi yang dinilai berbahaya menjadi alsan utama barang yang mengandung atau dapat memancarkan radiasi dilarang dikirim menggunkan pesawat.

5. Barang Magnetic

Segala barang yang bermuatan atau mengandung magnet termasuk dalam Miscellaneous Dangerous goods (RMD) adalah barang-barang yang juga berbahaya apabila diangkut dengan menggunakan pesawat.

Alasan barang yang mengandung magnet dilarang dikirim melalui pesawat adalah benda tersebut dapat mempengaruhi kompas pesawat jika ditangani secara salah.

Barang Lain Dilarang Dikirim Melalui Pesawat

·         Obat- obatan, Narkotika, psikotropika yang terlarang.

·         Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan.

·         Barang yang melanggar norma kesusilaan.

·         Binatang hidup, kecuali ekspedisi yang memiliki izin resmi pengiriman hewan.

·         Barang biologis yang mudah busuk dan menularkan penyakit.

·         Barang berharga seperti uang, surat berharga, emas, perak, permata, perhiasan kecuali memiliki sertifikasi dari izin resmi dari lembaga terkait.

·         Jasad manusia sebagian atau utuh.

·         Barang-barang lainnya yang melanggar peraturan perundang-undang

 

15:25:54 WIB

28 Desember 2022

Post by Admin

Contact Us

Hubungi marketing kami untuk mendapat harga terbaik!