Barang Tidak Dapat dikirim Via Udara
Nah ternyata ada beberapa barang yang tidak boleh dikirim oleh ekspedisi
via udara dan bahkan dilarang untuk dibawa terbang oleh pesawat karena bahaya
bagi dunia penerbangan.
Peraturan ini telah diatur dalam International Air Transport
Association (IATA) yang dibuat untuk keselamatan penerbangan. Barang
yang termasuk ke dalam dangerous goods merupakan barang
yang tidak boleh dikirim melalui pesawat karena berbahaya.
Pada
umumnya belum banyak yang mengetahui secara pasti bahwa terdapat suatu barang
yang berbahaya jika diangkut dengan pesawat udara,
Guna
memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka berikut adalah klasifikasi
barang yang disarankan tidak dikirim dengan menggunakan pesawat:
Semua
jenis barang berbahan gas, flammable gas (gas
yang mudah terbakar), nonflammable gas
(gas tidak mudah terbakar), toxic gas
(gas beracun), dan nontoxic gas
(gas tanpa racun).
Lalu
semua barang yang memiliki sifat Flammable
liquid (cairan yang mudah terbakar).
Terakhir
adalah barang padat yang mudah terbakar; flammable solid (benda padat mudah
terbakar), spontaniously
combustible (benda yang mudah terbakar secara spontan), dangerous when wet (Benda
yang berbahaya ketika basah).
Semua
jenis barang bersifat Explosives (benda
atau bahan peledak). Barang yang mudah meledak sangat tidak dianjurkan untuk
dikirimkan melalui pesawat,
Hal ini
bertujuan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Zat padat
atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa
barang-barang yang mengandung racun.
Merupakan bahan
dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis
bahkan kematian jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut
(ingestion), atau kontak dengan kulit.
Bahan atau barang atau
benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit
Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Efek dari
pancaran radiasi yang dinilai berbahaya menjadi alsan utama barang yang
mengandung atau dapat memancarkan radiasi dilarang dikirim menggunkan pesawat.
Segala
barang yang bermuatan atau mengandung magnet termasuk dalam Miscellaneous
Dangerous goods (RMD) adalah barang-barang yang juga
berbahaya apabila diangkut dengan menggunakan pesawat.
Alasan
barang yang mengandung magnet dilarang dikirim melalui pesawat adalah benda
tersebut dapat mempengaruhi kompas pesawat jika ditangani secara salah.
·
Obat- obatan, Narkotika, psikotropika yang terlarang.
·
Barang yang mudah rusak dan mencemari lingkungan.
·
Barang yang melanggar norma kesusilaan.
·
Binatang hidup, kecuali ekspedisi yang memiliki izin resmi
pengiriman hewan.
·
Barang biologis yang mudah busuk dan menularkan penyakit.
·
Barang berharga seperti uang, surat berharga, emas, perak,
permata, perhiasan kecuali memiliki sertifikasi dari izin resmi dari lembaga
terkait.
·
Jasad manusia sebagian atau utuh.
·
Barang-barang lainnya yang melanggar peraturan perundang-undang
15:25:54 WIB
28 Desember 2022
Post by Admin